PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2022 (49)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 3 Tahun 2007, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2006, PERDA Prov Gorontalo No 6 Tahun 2022.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
|