Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis dan pelaksana tugas penunjang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat