PERATURAN-GUBERNUR-(PERGUB)-TENTANG-TARIF-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-TEMPAT-PEMROSESAN-AKHIR-SAMPAH-REGIONAL-NUSA-TENGGARA-BARAT
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD,2023/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Bara
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnnya disingkat UPTD
adalah unit pelaksana tugas teknis dan pelaksana tugas
penunjang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
- -
- -
- 6
|