Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumsel yang dipasung atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan/atau lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapatkan perlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Sesuai ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemda wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
Agar dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan pelaksanaan Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Daerah, perlu dilakukan pengaturan penerapan dan rencana pencapaian target standar pelayanan minimal bidang sosial dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memastikan dan menjamin pemenuhan hak pelayanan dasar bagi Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial dan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pogram pelayanan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, telah ditetapkan
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2015; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
khususnya penyesuaian terhadap proyeksi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014 diubah.
86 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara wajib
melayani setiap penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik maka diperlukan
pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara RII
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Publik;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap
Penyelenggaran Pelayanan Publik;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
AZAS
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
PENYELENGGARA
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BAB X
EVALUASI PELA YANAN PUBLIK
BAB XI
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
BAB XII
PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, Pasal 4 huruf a dan Pasal 6 huruf a Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh; Bahwa untuk melaksanakan anun Aceh No. 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015; Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil analisa investasi terhadap PT Bank Aceh dan hasil analisis investasi terhadap PD BPR Mustaqim Sukamakmur oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.7 Tahun 1992; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No.758 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Qanun Aceh No.5 Tahun 2007; Qanun Aceh No.16 Tahun 2003; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Deifinisi; Maksud dan Tujuan; Jumlah Tambahan Penyertaan Modal; dan Bukti Kepemilikan Saham.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, LD.2015/36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin di bidang pertambangan dalam wilayah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses perizinan bidang pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah;
Melaksanakan proses pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan pemberian perizinan bidang pertambangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP DAN IPR, PERPANJANGAN DAN PENCIUTAN WIUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN KHUSUS DAN PERPANJANGANNYA;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUJP DAN SKT, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN;
REKOMENDASI, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 36 Tahun 2015
standAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME DETEKSI DINI KETERSEDIAAN BAHAN BAKAR GAS DI PROVINSI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Deteksi Dini Ketersediaan Bahan Bakar Gas Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdaya guna dan berhasil guna khususnya terhadap mekanisme deteksi dini ketersediaan bahan bakar gas (elpiji).
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Deteksi Dini Ketersediaan Bahan Bakar Gas di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sesuai ketentual Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 7 Tahun 1983
4. UU Nomor 8 Tahun 1983
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03.2012
13. Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.Tata cara pendaftaran NPWP cabang mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP cabang paling lambat 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2015
ASN - SINERGI PILAR PENGEMBANGAN PEGAWAI - BERBASIS KOMPETENSI DAN BERINTEGRITAS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sinergi Pilar Pengembangan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kompetensi dan Berintegritas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang kompeten dan berintegritas
sesuai bidang tugasnya; bahwa untuk mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang berkompeten dan berintegritas perlu sinergitas antar
perangkat daerah dalam rangka pengembangan sumber
daya manusia aparatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sinergitas Pilar Pengembangan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Berbasis Kompetensi Dan
Berintegritas Di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, arah kebijakan dan perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Pengembangan Karir, Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah diperlukan agar dapat melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah merupakan visi, misi dan program Gubernur yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat