Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Deifinisi; Maksud dan Tujuan; Jumlah Tambahan Penyertaan Modal; dan Bukti Kepemilikan Saham.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat