SOSIAL – PELAYANAN ¬– STANDAR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK: |
- Agar dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan pelaksanaan Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Daerah, perlu dilakukan pengaturan penerapan dan rencana pencapaian target standar pelayanan minimal bidang sosial dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013.
- Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memastikan dan menjamin pemenuhan hak pelayanan dasar bagi Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial dan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pogram pelayanan kesejahteraan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
- 7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman.
|