Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2015

Pendaftaran Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.Tata cara pendaftaran NPWP cabang mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP cabang paling lambat 6 (enam) bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2015
Tanggal Berlaku
08 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan