Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.Tata cara pendaftaran NPWP cabang mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP cabang paling lambat 6 (enam) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat