PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan
ketaatan terhadap Peraturan perundang- undangan. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas lntenal Pemerintah maka perlu adanya Piagam Audit Intern;
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai piagam audit intern di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan penambahan jenis standar belanja, perlu mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja yang diubah, yaitu yang terdiri dari ketentuan Pasal 1, Pasal 7A dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
3 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur nomor 32 tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan peraturan gubernur nomor 55 tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2015;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Perhitungan dan Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN KB; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memulihkan kerugian keuangan daerah perlu dibentuk suatu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam rangka memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap hal menyangkut tuntutan kerugian Daerah atau penghapusan piutang Daerah kepada Gubernur, termasuk penyelesaian kerugian Daerah dalam rangka mewujudkan penyelesaian kerugian Daerah yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, kewenangan membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah merupakan Kewenangan Gubernur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai: 1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan; 2) Tugas dan fungsi majelis; 3) Tata kerja majelis; 4) Penghapusan; 5) Pembebasan; 6) Pelaporan; 7) Sekretariat Majelis; dan 8) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (6), UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pendanaan Komisi Informasi Provinsi berasal dari APBD.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai besaran honorarium ketua, wakil ketua dan anggota dan besaran biaya perjalan dinas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa, maka perlu ditetapkan pedoman Tata Cara
Kescpakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi Dalam
Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dengan
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur peran
serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya yang diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna serta
berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi
Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengeJolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan
Kemasyarakatan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 6).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN PARA PIHAK KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN
TAHURA NIPA-NIPA
BAB III
PRINSIP, HAK DAN KEWAJIBAN KOLABORASI PENGELOLAAN TAMAN
HUTAN RAYA NIPA-NIPA
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN KERJASAMA UNTUK PELAKSANAAN
KOLABORASI
BAB V
PELAKSANAAN KOLABORASI
BAB VI
FASILITASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Kewenangan
Pengelolaan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral di
Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sambil
menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi
Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Pearturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 555. K / 2 6 / M . P E / 1995; Peraturan menteri Energi dan Sumber daya Mineral No 12 Tahun 2011; Permen ESDM No 15 Tahun 2012; Permenhut No 16/Menhut-II/2014; PermenESDM No 24 Tahun 2012; Permen ESDM No 29 Tahun 2012; Permen ESDM No 35 Tahun 2013; Permen ESDM No 5 Tahun 2014; Permen ESDM No 28 Tahun 2014; Pergub Jateng No 23 Tahun 2012; Pergub Jateng No 35 Tahun 2013; Pergub Jateng No 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral, perizinan sub urusan geologi, perijinan sub urusan ketenagalistrikan, perijinan sub urusan energi baru terbarukan, pelayanan non perizinan sub urusan geologi, pelayanan non perizinan sub urusan mineral dan batubara, pelayanan non perizinan sub ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
115 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya pelayanan informasi publik serta
pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur serta
mewujudkan kinerja aparatur yang optimal, diperlukan
pelayanan informasi publik melalui media sosial;
b. bahwa pelayanan informasi publik melalui media sosial
memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman
oleh seluruh pengelola media sosial di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015tentang Tata Kelola Sistem Informasi dan TransaksiElektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi JawaTimur;
peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan media sosial pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas dan prinsip ; maksud dan tujuan ; manfaat dan sasaran ; pengelolaan media sosial ; sarana dan prasarana ; laporan dan evaluasi ; biaya ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB NOMOR 43 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 18 Tahun 2016
jadwal retensi arsip kepegawaian pemerintah Provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip nasional RI menyatakan bahwa Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara digunakan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.8 Tahun 1947; UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 1976; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawain Negara No.08 Tahun 2012 dan No.15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat