Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016

Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN PARA PIHAK KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN TAHURA NIPA-NIPA BAB III PRINSIP, HAK DAN KEWAJIBAN KOLABORASI PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA NIPA-NIPA BAB IV TATA CARA PENGAJUAN KERJASAMA UNTUK PELAKSANAAN KOLABORASI BAB V PELAKSANAAN KOLABORASI BAB VI FASILITASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016 / NO.18
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan