Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral, perizinan sub urusan geologi, perijinan sub urusan ketenagalistrikan, perijinan sub urusan energi baru terbarukan, pelayanan non perizinan sub urusan geologi, pelayanan non perizinan sub urusan mineral dan batubara, pelayanan non perizinan sub ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.18
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan