peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan media sosial pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas dan prinsip ; maksud dan tujuan ; manfaat dan sasaran ; pengelolaan media sosial ; sarana dan prasarana ; laporan dan evaluasi ; biaya ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat