Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan PErwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam prioritas dan palfon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 bulan pebruari tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah (
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipakai dalam Peraturan Daerah (Perda).
-BAB II (Pasal 2 , 3 dan 4) mengatur tentang maksud, tujuan dan asa pengelolaan BMD.
-BAB III (Pasal 5 ) mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD.
-BAB IV (Pasal 6 dan 7) mengatur mengenai BMD. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-BAB V (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16) mengatur mengenai Pejabat Pengelola BMD yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu.
-BAB VI (Pasal 17 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
-BAB VII (Pasal 28 dan Pasal 29) mengatur tentang Pengadaan.
-BAB VIII (Pasal 30 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Penggunaan.
-BAB IX (Pasal 36 sampai dengan Pasal 64) mengatur tentang Pemanfaatan BMD.
-BAB X (Pasal 65 sampai dengan Pasal 73) mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan.
- BAB XI (Pasal 74 sampai dengan Pasal 77) mengatur tentang Penilaian.
-BAB XII (Pasal 78 sampai dengan Pasal 117) mengatur tentang Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
-BAB XIII (Pasal 118 sampai dengan Pasal 121) mengatur tentang Pemusnahan. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-BAB XIV (Pasal 122 sampai dengan Pasal 126) mengatur tentang Penghapusan. Penghapusan BMD meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
-BAB XV (Pasal 127 sampai dengan Pasal 133) mengatur tentang Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
-BAB XVI (Pasal 134) mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
-BAB XVII (Pasal 135 sampai dengan Pasal 138) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
-BAB XVIII (Pasal 139 ) mengatur tentang Pengelolaan BMD Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
-BAB XIX (Pasal 140 sampai dengan Pasal 145) mengatur tentang BMD berupa rumah negara.
-BAB XX (Pasal 146) mengatur tentang ganti rugi dan sanksi.
-BAB XXI (Pasal 147 sampai dengan Pasal 148) mengatur tentang ketentuan lain-lain.
-BAB XXII (Pasal 149 dan Pasal 150) mengatur tentang Ketentuan Peralihan.
- BAB XXIII (Pasal 151 sampai dengan Pasal 153) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020 NOMOR 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Pringsewu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011, sebagimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; Permen PANRB No. 20 Tahun 2018; Perda No. 16 Tahun 2016.
Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk Kabupaten Barito Kuala; bahwa peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi stan dar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian
standar pelayanan minimal, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Huruf L
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Lampiran Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2013
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 2 - TAHUN 2011
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank SumselBabel
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan
prosentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan KJomering Ulu Timur
pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung yang bertujuan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu dilakukan
penambahan prosentase jumlah saham Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 Ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;UU No 1 tahun 1995;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU RI No 12 Tahun 2008;UU no 33 tahun 2004;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan BAB III Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan ModalDaerah Ke Dalam Modal Saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Lembaran DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
• Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala materi pengaturan terkait penyelenggaraan perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan perizinan yang ada tetap melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Dalam hal terjadi perubahan aturan terkait persyaratan perizinan yang menjadi lebih sederhana dan lebih mudah, maka yang dipergunakan adalah regulasi yang baru, yang diatur kemudian dengan Peraturan Walikota;
• Ketentuan mengenai izin paket ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BPMP2T;
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota;
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintahan Daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh keuangan Daerah yang baik. Guna mewujudkannya diperlukan aturan hukum sebagai landasan bagi pengelola keuangan dalam menjalankannya. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah diwujudkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
83
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat