Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan BAB III Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan ModalDaerah Ke Dalam Modal Saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Lembaran DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat