Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipakai dalam Peraturan Daerah (Perda). -BAB II (Pasal 2 , 3 dan 4) mengatur tentang maksud, tujuan dan asa pengelolaan BMD. -BAB III (Pasal 5 ) mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD. -BAB IV (Pasal 6 dan 7) mengatur mengenai BMD. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. -BAB V (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16) mengatur mengenai Pejabat Pengelola BMD yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu. -BAB VI (Pasal 17 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran. -BAB VII (Pasal 28 dan Pasal 29) mengatur tentang Pengadaan. -BAB VIII (Pasal 30 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Penggunaan. -BAB IX (Pasal 36 sampai dengan Pasal 64) mengatur tentang Pemanfaatan BMD. -BAB X (Pasal 65 sampai dengan Pasal 73) mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan. - BAB XI (Pasal 74 sampai dengan Pasal 77) mengatur tentang Penilaian. -BAB XII (Pasal 78 sampai dengan Pasal 117) mengatur tentang Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. -BAB XIII (Pasal 118 sampai dengan Pasal 121) mengatur tentang Pemusnahan. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -BAB XIV (Pasal 122 sampai dengan Pasal 126) mengatur tentang Penghapusan. Penghapusan BMD meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. -BAB XV (Pasal 127 sampai dengan Pasal 133) mengatur tentang Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. -BAB XVI (Pasal 134) mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah. -BAB XVII (Pasal 135 sampai dengan Pasal 138) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. -BAB XVIII (Pasal 139 ) mengatur tentang Pengelolaan BMD Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. -BAB XIX (Pasal 140 sampai dengan Pasal 145) mengatur tentang BMD berupa rumah negara. -BAB XX (Pasal 146) mengatur tentang ganti rugi dan sanksi. -BAB XXI (Pasal 147 sampai dengan Pasal 148) mengatur tentang ketentuan lain-lain. -BAB XXII (Pasal 149 dan Pasal 150) mengatur tentang Ketentuan Peralihan. - BAB XXIII (Pasal 151 sampai dengan Pasal 153) mengatur tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
LD No 1/2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan