Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Hak dan Kewajiban; c. Kewenangan Penyelenggara; d. Dokumen Kependudukan; e. Pendaftaran Penduduk; f. Pencatatan Sipil; g. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; h. Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Hak Akses; j. Pendanaan; k. Pelaporan; l. Sanksi Administrasi; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana o. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat