Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1073 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Kuala No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. PERDA Kab. Barito Kuala No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan