Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi: a. kewenangan; b. jenis perizinan; c. kriteria perizinan; d. persyaratan perizinan; e. penyelenggaraan perizinan; f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan; g. kewajiban; h. penerbitan dan penolakan; i. jangka waktu proses perizinan; j. pembatalan dan pencabutan; k. duplikat dan legalisasi; l. pengawasan dan pembinaan; m. larangan; n. sanksi administratif; o. penyidikan; p. ketentuan pidana; q. ketentuan peralihan; dan r. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat