PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perparkiran dalam Daerah Kota Pontianak perlu diatur mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1981, PP No.22 Tahun 1990, PP No.43 Tahun 1993, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001, Perda No.6 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM; OBYEK DAN SUBYEK; PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan Penanganan Persampahan secara Komprehensif dan Terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat secara Proporsional, Efektif dan Efisien; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Perda Tentang Pengelolaan sampah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2010.
Sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini terdiri atas: a. Sampah Rumah tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. Sampah Spesifik. Pengelolaan sampah diselenggarakan berasaskan: a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asal manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; i. asas nilai ekonomi. Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah kabupaten, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004 ;
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010
PERDA Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Pertama
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - Kebakaran
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/ NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 pada pasal 6 ayat (1) huruf e, mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bidang Penanganan Bencana, dan huruf j. mengenai Kantor Penanggulangan Kebakaran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya penyelenggaraan kebijakan tata pemerintahan bidang lingkungan hidup yang baik guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa pencemaran dan atau kerusakan lingkungnn telah menurunkan kualitas lingkungnn hidup yang dapat rnengancam kelangsungan hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan upaya pengendalian lingkungan hidup; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, sampai denga huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahnn 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, kewajiban, hak dan peran serta masyarakat, kemitraan dan jasa lingkungan hidup, pengendalian lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup, penguatan kelembagaan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, larangan, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, pengawasan lingkungan hidup, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan perallhan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 dicabut.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi, merupakan Kewenangan
Provinsi. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tentang UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 5 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI POKOK KEHIDUPAN, PENGELOLAAN, KELEMBAGAAN, PERIZINAAN, KOLABORASI, PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TAHURA NIPA-NIPA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat