Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, kewajiban, hak dan peran serta masyarakat, kemitraan dan jasa lingkungan hidup, pengendalian lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup, penguatan kelembagaan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, larangan, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, pengawasan lingkungan hidup, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan perallhan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2007
Tanggal Berlaku
27 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan