Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 aJat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tfntang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawes(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 36, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6853);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN HAK SERTA TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
3. KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN
4. BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN
5. JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN
6. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
7. JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI
8. EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 9)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Tata Kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Menjadi
Perseroan Terbatas Bumi LaksamanaJaya (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD
yang telah ada wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 44 (empat puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Bentuk Hukum Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Besarnya Modal Dasar; Besarnya Modal Disetor; Tata Kelola Perseroan Daerah; Penetapan Dan Penggunaan Laba; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (1), TDL (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Kawasan Strategis Daerah; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
206 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 23 ayat (4) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung kemajuan perekonomian daerah khususnya untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah telah dibentuk badan usaha milik daerah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang fokus pada kegiatan usaha penjaminan kredit daerah; bahwa pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mengembangkan daya jangkau perusahaan dalam mendorong penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dilakukan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah melalui peningkatan modal dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2023;;;;;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; LRA; LPSAL; Neraca; LO, LAK; LPE; CaLK; Ketentuan Penutup ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024
RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2024 - 2050
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. No. 35/2924, TLD. No. 140, LL Prov PB: 19 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2024-2050
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024-2050.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
RUED-P bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan masyarakat serta ramah lingkungan.
RUED-P merupakan kebijakan pengelolaan energi di Daerah yang disusun
berdsarkan asas:
a. keadilan;
b. berkelanjutan;
c. berwawasan lingkungan hidup;
d. kemandirian energi; dan
e. Ketahanan energi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (eman) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kata Cilegon Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kata Cilegon Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur materi pokok terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2024 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 194 Peraturan Pemerintah Noror 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 ·Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
11 halaman; 15 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat jenis hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang virus Rabies;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies ng ikumbuah berartidi Kota Padang, maka perlu) mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Padang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran Rabies dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Penanggulangan Rabies. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
1. kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. melakukan pemantauan, pengamanan, diagnosa, pencegahan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah.
b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR;
c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah;
d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
2. pengamatan dan pengidentifikasian Rabies, meliputi kegiatan:
a. Surveilans;
b. Penyidikan; dan
c. Pemeriksaan dan Pengujian.
3. pencegahan Rabies, dilakukan dengan cara:
a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah;
b. pengawasan dan pemeliharaan HPR;
c. pengawasan peredaran HPR;
d. komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan
e. vaksinasi HPR.
4. pengamanan Rabies dilaksanakan oleh Dinas, melalui kegiatan:
a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
b. Vaksinasi hewan;
c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina,
d. kesiagaan darurat Veteriner; dan
e. penerapan kewaspadaan dini.
5. penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah. Dalam rangka pengamanan Rabies, Wali Kota berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Daerah, memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan dan/atau mencabut kembali status daerah Wabah Rabies.
6. pemberantasan Rabies. Dalam rangka penertiban, Satpol PP dan Dinas dapat menangkap HPR
yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik.
7. penanganan Kasus Gigitan HPR. Jika HPR mengigit atau menjilat orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu, wajib melaporkan kepada Lurah dan Petugas dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan.
8. peran serta masyarakat. Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggualangan Wabah Rabies berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
9. pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat