Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024

PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN HAK SERTA TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR 3. KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN 4. BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN 5. JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN 6. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN 7. JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI 8. EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN 9. PERAN SERTA MASYARAKAT 10. PENDANAAN 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan