RUED-P bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan masyarakat serta ramah lingkungan. RUED-P merupakan kebijakan pengelolaan energi di Daerah yang disusun berdsarkan asas: a. keadilan; b. berkelanjutan; c. berwawasan lingkungan hidup; d. kemandirian energi; dan e. Ketahanan energi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat