Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024

RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2024-2050

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUED-P bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan masyarakat serta ramah lingkungan. RUED-P merupakan kebijakan pengelolaan energi di Daerah yang disusun berdsarkan asas: a. keadilan; b. berkelanjutan; c. berwawasan lingkungan hidup; d. kemandirian energi; dan e. Ketahanan energi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2024-2050
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2024
Tanggal Berlaku
18 Januari 2024
Sumber
LD. No. 35/2924, TLD. No. 140, LL Prov PB: 19 hal
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan