Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Bentuk Hukum dan Tata Kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Bumi LaksamanaJaya (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 44 (empat puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Bentuk Hukum Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Besarnya Modal Dasar; Besarnya Modal Disetor; Tata Kelola Perseroan Daerah; Penetapan Dan Penggunaan Laba; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Tata Kelola Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Bumi LaksamanaJaya (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No. 2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan