Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah merupakan bentuk
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif
dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan
proses penetapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.2, TLD NO.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 1998, Perda Kab. Morowali No. 12 Tahun 2009
Perusahaan Daerah atau BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2017
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Badung yang tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan daerah, maka perlu dilalukan pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Bea Pangkal. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Badung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas terjadinya bencana, maka perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Kelembagaan; hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2014.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016; PERDA KAB BENGKALIS No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran tahun 2019 berupa laporan leuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersbut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat
mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia
yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan
ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan
beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten
Bangka Selatan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus
menerus perlu diwujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1946 Pasal 18 Ayat (6); UU No 27 tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, serta ruang lingkup perda. Selain itu, Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai cadangan pangan; penganekaragaman dan keamanan pangan; mutu dan gizi pangan; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; sistem informasi pangan dan gizi; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2017
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Lampung Tengah, perlu didukung oleh masyarakat luas, dipandang perlu memberdayakan masyarakat dengan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
b. bahwa inti kekuatan dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan pembangunan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu menggiatkan peran serta melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu mengatur melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung meliputi pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kegiatan dan kewajiban lembaga kemasyarakatan kampung, jenis lembaga kemasyarakatan kampung, tugas dan fungsi lembaga adat kampung, anggota dan pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
15 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu terlantar
merupakan anak yang harus diperhatikan dalam
memenuhk kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan
kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya
jaminan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan bekelanjutan.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim
dan anak yatim piatu terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang,Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar, meliputi: Hak, pengasuhan dan/atau pengangkatan, tanggung jawab dan wewenang, pendataan dan pemetaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat