Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak konstitusi
perempuan dan anak sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Daerah Wajib bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
terhadap tindak kekerasan; untuk memenuhi indikator- indikator
Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, berkenaan
dengan layanan Perlindungan, pencegahan kekerasan
terhadap perempuan dan anak, maka diperlukan
peraturan yang mengatur berbagai peran lembaga
perangkat daerah dan lembaga lainnya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 13 Tahun 2006; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 35 Tahun 2014; UU NO 12 Tahun 2022; PP NO 4 Tahun 2006; PP NO 9 Tahun 2008; PP NO 70 Tahun 2020; PP NO 78 Tahun 2021; eraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; PERDA NO 8 Tahun 2016; PERDA NO 2 Tahun 2017; PERDA NO 1 Tahun 2019; PERDA NO 8 Tahun 2022;
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
23 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024
PEMBERIAN - INSENTIF - DAN - KEMUDAHAN - INVESTASI - DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintali Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR (Kewajiban, Tanggung Jawab), EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
91 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2024/133, LL KOTA TUAL : 64 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 11 Tahun 2021, Permen ATR/KaBPN No 13 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 14 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/kaBPN No 9 Tahun 2022, Permen ATR/kaBPN No 21 Tahun 2021, Permen KKP No 28 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategi provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Terdiri dari 114 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 75, TLD No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peserta didik yang
memiliki akhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa
diperlukan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
guna terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan
tangguh sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai
Ektrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan;
3. Peserta Didik dan Tenaga Pendidik;
4. Satuan Pendidikan Kepramukaan;
5. Majelis Pembimbing;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
8. Pengelola Pendidikan Kepramukaan;
9. Pendanaan;
10. Pelaporan;
11. Pengawasan;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan bupati sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas rnerupakan bagian dari
penduduk di wilayah Daerah yang wajib dijamin
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara;
b. bahwa diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam
aspek fasilitas dan layanan di Daerah untuk menciptakan.
lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas,
sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara
non diskriminatif dan produktif;
c. bahwa untuk memberikan arab, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Pelaksanaan Penghormatan, Peiindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diperlukan suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Uaerah tentang Pelaksanaan Penghcrmatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 44,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III KOORDINASI
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
45
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib untuk dilakukan penyesuaian. Sesuai dengan hasil penataan perangkat daerah berdasarkan hasil skoring ulang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terjadi perubahan tipologi. Peratuarn Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 3 huruf d angka 3 dan angka 17 dan huruf f.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat : a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca;
d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas, dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
1438 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban serta mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan indah, maka perlu penertiban hewan ternak;
b. Bahwa hewan ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia. Jika terjadi kelalaian dalam pemeliharaannya, dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran E bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Penertiban Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 74).
Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk:
a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan
b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-Pertanggungjawaban
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat