Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977
Perda Prov. Jawa Tengah No. 13 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa TengaH
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.1978/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aneka pendapatan dari hasil produksi di bidang perkebunan, perlu adanya unaha-usaha yang mengarah kepada penyediaan benih tanaman yang bermutu baik;
bahwa usaha-usaha di maksud di samping mempunyai fungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih tanaman perkebunan, juga merupakan talah satu sumber pendapatan Daerah;
bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta penggantian biaya yang tidak lebih tinggi dari pada yang diperlukan sesuai dengen fungsi Dinas;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Penyelenggaraan Kebun Benih Dan Kebun Percontohan Milik Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan masa pembangunan pada dewasa ini, perlu memperbaharui Peraturan Daerah Tingkat I Rembang tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 25 April 1962 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1963 Seri C No 3 diundangkan pada tanggal 31 Desember 1962 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 6 September 1962 No. HK 4/41/19, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tgl 14 Maret 1972, No 2 Tahun 1972 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1972 Seri C No 48 diundangkan tgl 15 Maret 1972, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tgl 31 Mei 1972 No G.47/52/8 karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan, Ketentuan tentang Pencabutan dan Berlakunya Ijin, Kewajiban-Kewajiban Pemilik atau Penghuni Halaman atau Persil, Kewajiban Khusus bagi Penata Sempadan, Uang Sempadan, Ketentuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1978.
26 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1977
Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.1978/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, perlu adanya usaha-usaha penyediaan benih ikan dan udang yang bermutu untuk para petani ikan;
bahwa usaha-usaha di maksud, disamping berfungsi penyuluhan, pengadaan dan pe-nyediaan benih ikan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah di bidang perikanan;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, di-pandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-andang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12. Drt. tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; urat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/Mentan/VI/1977; urat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Mentan/V1/1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 1978.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977
Pohon dan Kayu -Penertiban Penebangan dan Penjualan
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1979/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Penebangan dan Penjualan Pohon dan Kayu
ABSTRAK:
bahwa pada akhir-akhir ini ternyata terdapat peningkatan penebangan pohon jati dan atau pohon jenis-jenis lainnya yang berfungsi sebagai pelindung tanah dan atau sumber air; bahwa dalam usaha peningkatan penyuburan dan pengawetan tanah, Pemerintah sedang giat untuk melakukan usaha penghijauan, sehingga setiap bentuk usaha perusakan dan atau penebangan pohon jati maupun pohon-pohon jenis lainnya, baik pohon-pohon milik rakyat maupun milik desa perlu dicegah sebelum nyata-nyata ada usaha peremajaan atau tanaman sebagai penggantinya; bahwa dengan banyaknya penebangan pohon-pohon jati atau pohon-pohon jenis lainnya milik rakyat atau milik desa akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati atau kayu jenis lainnya yang diperoleh/dibeli dari pencurian kayu hutan/kayu pelindung; bahwa untuk mengatur dan menertibkan penebangan pohon dan jual beli kayu jati dan kayu-kayu jenis lainnya baik milik rakyat maupun milik desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum;
UU No 5 Tahun 1974; UU Darurat No 12 Tahun 1957; SK Gub Kepala Daerah Tingkat I Jateng tanggal 7-9-1971 No .../Hukum 60/I/2; Surat Inspektorat Daerah Provinsi Tingkat I jateng tanggal 24 Juni 1975No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin penebangan, biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977
Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1978/NO.09
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana Penyuluhan, Pengadaaan dan Penyediaan benih padi, palawija dan tanaman hortikultura;
bahwa Balai dan Kebun di maksud di samping mempunyai fungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih, bibit dan hasil tanaman lainnya, juga merupakan sumber pendapatan daerah;
bahwa berhubung dengan itu perlu penyelenggaraan balai dan Kebun di atas dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - Undang 12 Drt Tahun 1957; Persatuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan dan Pembiayaan, Penggantian dan Penggunaan Biaya, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa perubahan APBD Kabupaten daerah Tingkat II Rembang TA 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jateng tanggal 1 Oktober 1975 No.Keu/81/11; Permendagri No 11 Tahun 1976; Perda Kab rembang No 8/B/DPRD; Perda Kab Rembang No 1 Tahun 1976; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng tanggal 28 September 1976 No Keu 128/17;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 1976/1977.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1977.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977
tata tertib - monumen tempat lahir jenderal soedirman
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1977/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
Bahwa dengan selesainya pembangunan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman didukuh Rembang, Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, maka dapat dibuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mempergunakan/mengambil manfaat adanya Monumen termaksud diatas; Bahwa dengan terbukanya kesempatan penggunaan bangunan-bangunan dengan isinya, peralatan-peralatan serta fasilitas-fasilitas yang disediakan dirasa sangat diperlukan adanya pengaturan tata tertib serta ketentuan-ketentuan penggunaan yang menjamin keamanan, keselamatan maupun kelestarian kondisi fisik seluruh bangunan maupun komplek lingkungan Monumen termaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum dan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1977.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengangkut Bongkaran Rumah Bangunan dari Kayu Jati Keluar Kabupaten Dati II Rembang
ABSTRAK:
bahwa pada akhir - akhir ini ternyata semakin banyak jual beli bekas bongkaran rumah/bangunan dari kayu jati yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang; bahwa banyaknya jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan akan mendorong/meluasnya pembongkaran rumah/bangunan, yang bertentangan dengan Program Pemerintah dibidang penyediaan rumah sehat bagi rakyat; bahwa dengan banyaknya jual beli kayu jati bongkaran rumah/bangunan akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati gelap yang diperoleh/dibeli dari pencurian; bahwa dalam rangka pembinaan perumahan sehat serta menjamin pengamanan hutan perlu mengadakan penertiban pengendalian, pengarahan jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957; Surat Inspektorat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat 1 Jawa Tengah, tanggal 24 Juni 1975 No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin, biaya, ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1977
peraturan daerah - stasiun bis atau mobil penumpang umum
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1978/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis Atau Mobil Penumpang Umum.
ABSTRAK:
Bahwa titik berat Otonomi Daerah diletakan pada Daerah Tingkat II dan bahwa prinsip yang dipakai otonomi yang nyata bertanggung jawab, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri; Bahwa untuk tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tentang Terminal dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang, maka perlu diadakan penyesuaian tarip; Bahwa guna keperluan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor: ΚΜ. 26/HK. 205 / Phb. 77/ 271 Tahun 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor : 272 Tahun 1977; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1977 No. HK. 81/1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 24 Desember 1975 Nomor 4 Tahun 1975.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat