Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
1979
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1979/NO.85
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalahUndang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Pebruari 1978 Nomor Kupd 2/4/33; Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd 2/4/32-106; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Maret 1978 Nomor 2 Tahun 1978; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Januari 1979 Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 1979.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1979 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak adanya keseimbangan frekwensi antara sarana angkutan dan prasarana angkutan perlu ditertibkan pemakaian prasarana angkutan. bahwa prasarana angkutan yang merupakan urat nadi perekonomian perku dijaga kelestarian dan keawetannya. bahwa prasarana angkutan yang biayanya dibebankan pada Daerah, adalah cukup besar, dan merupakan salah satu prasarana yang sangat penting yang perlu dijaga kelestarian dan keawetannya oleh karena itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat. bahwa dalam menjaga kelestarian dan keawetan jalan jalan daerah, perlu adanya langkah langkah kebijaksanaan untuk mengatur sumber-sumber pembiayaan dibidang rehabilitasi jalan jalan Daerah dengan didukung oleh suatu penanganan yang serius. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974.; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-ttndang No. 3 Tahun 1965; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlu diadakannya penertiban dan pengawasan untuk menjaga kelestarian dan keawetan jalan-jalan Daerah. izin melawati jalan oleh Bupati kepala Daerah dan tata cara melakukan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1979.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1980/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Perlu mengubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, diundangkan pada tanggal 24 Mei 1961 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C tahun 1961 No.83, diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah No. 4/1967 tanggal 2 Desember 1967 diundangkan pada tanggal 1 Mei 1968 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C Tahun 1973 No. 15 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 tanggal 7 September 1972 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 September 1973 No. Pemda 10/35/27 – 339;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 195; Undang undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga, No. 13 Tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1980.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Kebumen tanggal 1 Maret 1956 tentang Bank pasar yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1956 Seri C No. 37 tidak sesuai lagi maka itu perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 14 Tahun 1967;Undang-Undang No. 5 Tahun 1962;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan bank pasar yang meliputi daerah kabupaten daerah Kebumen, yangamana bank pasar sendiri ialah Badan hukum yang berhak untuk melaksanakan usahanya dan bank pasar ini tidak mempunyai kantor cabang ataupun perwakilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1979.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1979
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1979 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang lajunya pembangunan
khususnya dalam bidang kepariwisataan. maka
tarip yang tercantum dalam Bab II pasal 3 dan
pasal 4 ayat ( 3) Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal l Nopember
1977 Nomor 17 tahun 1977 disahkan dengan surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 No. HK.
60 /1978 diundangkan. dalam Lembaran Daerah
Kabupatco Daerah · Tingkat II Rembang Seri 8
No. 1 pada tanggal 15 Pebruari 1978 perlu diadakan perubahan sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974, Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 17 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya tarif pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang. Perubahan hari hari khusus pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1979.
Peraturan Daerah tentang tata tertib taman rekreasi pantai kartini Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga Tahun 1960 yang diundangkan pada tanggal 3 September 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1962 Nomor 4 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1966, di undangkan pada tanggal 30 September 1967 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1967 Nomor 1, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini :
bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah tentang Pungutan Pajak Rumah Tangga tersebut perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Ordonnantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1908 berserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 32 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rumah Tangga yang meliputi Obyek Pajak, Dasar dan Besarnya Pajak, Wajib pajak, Pembebasan Pajak, Pemberitahuan Dan Pendaftaran, Pajak Terhutang, Ketetapan Pajak, Pembayaran Pajak, Denda dan Penagihan, Opsen Pajak, Keberatan dan Keringanan Pajak, Pelaksanaan Pemungutan Pajak, Kadaluwarsa Tagihan Pajak, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1979.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1979
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
ABSTRAK:
bahwa Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tahun anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 205 Tahun 1977; Surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah No.32/SK/DPRD Tahun 1971; Peraturan Daerah No.1 Tahun 1977;
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Jumlah Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1977/1976 yang diperkirakan bertambah sejumlah 375.229.999 sehingga total APBD berjumlah Rp 1.439.545.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1979.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebuman
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan obyek-obyek pariwisata dan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, perlu diadakan pengaturan secara menyeluruh atas obyek-obyek pariwisata secara penetapan tarif retribusinya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. HK/99/1977 Tahun 1977
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang penjabaran obyek-obyek pariwisata di daerah Kebumen yang meliputi pemandian air panas krakal, pesanggrahan karangbolong, gua alam jatijajar, pantai laut logending, lingkungan bendungan sempor serta obyek pariwisata pantai laut, atau gula alam lain yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah. Pengelolaan obyek-obyek pariwisata Daerah ditandatangani oleh Badan Pengelola Obyek Pariwisata atau dinas yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1980.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah atau Menambah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu meninjau kembali pasal 15, pasal 24 ayat (1) pasal 30 ayat (1), pasal 31 dan pasal 34 serta menambah satu pasal tentang Asrama Karyawan. Rumah sakit pada peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen nomor 1 tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 tentang rumah sakit, karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas dan kondisi pada rumah sakit dewasa ini;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a diatas perlu diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Daerah Tingkat II Kebumen No. 1 Tahun 1976 tentang Rumah sakit Pasal 15 diubah, pasal 24 ayat (1) diubah, pasal 30 ayat (1) diubah, pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 1979.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1979 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)
ABSTRAK:
bahwa didalam usaha meningkatkan pembangunan dibidang peternakan, diperlukan adanya penertiban, kelengkapan data - data dan sarana untuk menuju cara beternak yang Iebih maju. bahwa agar supaya usaha pengembangan dan perbaikan mutu teroak dapat tercapai, perlu
ters:dianya sarana pengobatan ternak yang dapat diberikan secara cuma - cuma ; bahwa guna menghindari / mengurangi adanya kejahatan yang menyangkut perpindahan ternak, diperlukan adanya kartu sebagai tanda pemilikan ternak yang sah . bahwa untuk mencapai keberhasilan tujuan tersebut diatas, perlu adanya dana bagi biaya pembinaan, pengawasan dan tata usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang - undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12 / Drt. Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberlakuan Kartu Pemilik Ternak untuk ternak usia 3 bulan atau lebih dan kartu berlaku untuk 1 tahun kepemilikan. Penanggung jawab pemberian Kartu Pemilik Ternak diserahkan pada Dinas Peternakan Daerah dan pelaksanannnya di tanggung oleh Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1979.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat