Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979

Pajak Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rumah Tangga yang meliputi Obyek Pajak, Dasar dan Besarnya Pajak, Wajib pajak, Pembebasan Pajak, Pemberitahuan Dan Pendaftaran, Pajak Terhutang, Ketetapan Pajak, Pembayaran Pajak, Denda dan Penagihan, Opsen Pajak, Keberatan dan Keringanan Pajak, Pelaksanaan Pemungutan Pajak, Kadaluwarsa Tagihan Pajak, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Januari 1979
Tanggal Pengundangan
13 Juni 1979
Tanggal Berlaku
13 Juni 1979
Sumber
LD.1979/NO.02
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan