Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rumah Tangga yang meliputi Obyek Pajak, Dasar dan Besarnya Pajak, Wajib pajak, Pembebasan Pajak, Pemberitahuan Dan Pendaftaran, Pajak Terhutang, Ketetapan Pajak, Pembayaran Pajak, Denda dan Penagihan, Opsen Pajak, Keberatan dan Keringanan Pajak, Pelaksanaan Pemungutan Pajak, Kadaluwarsa Tagihan Pajak, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat