Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1979

Perusahaan Daerah Bank Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan bank pasar yang meliputi daerah kabupaten daerah Kebumen, yangamana bank pasar sendiri ialah Badan hukum yang berhak untuk melaksanakan usahanya dan bank pasar ini tidak mempunyai kantor cabang ataupun perwakilan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1979 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Mei 1979
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 1979
Tanggal Berlaku
16 Oktober 1979
Sumber
LD.1979/NO.3
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan