Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan bank pasar yang meliputi daerah kabupaten daerah Kebumen, yangamana bank pasar sendiri ialah Badan hukum yang berhak untuk melaksanakan usahanya dan bank pasar ini tidak mempunyai kantor cabang ataupun perwakilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat