Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Tempat Pemandian
ABSTRAK:
bahwa tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Tempat Pemandian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka usaha intensifikasi pendapatan daerah perlu menaikkan tarip Tempat Pemandian dimaksudt;
bahwa kenaikan tarip tersebut di atas dipandang layak dan dalam batas kemampuan pengunjung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini ditur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Tempat Pemandian. Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Pemotongan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13/1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten tanggal 11 Juli 1955; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 tentang Pemotongan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penerangan Jalan Umum yang memakai tenaga listrik dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), diselenggarakan oleh dan menjadi beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk ikut memikul beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pembayaran rekening listrik tersebut maka sudah selayaknya apabila masyarakat berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan umum dimaksud ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1982 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Penerangan Listrik tersebut di atas;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 297 Tahun 1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671 / 8 / 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum, pemungutan dan penggunaan iuran penerangan jalan umum, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Bea Ijin Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha perawatan/pemeliharaan prasarana perhubungan dewasa ini diperlukan biaya perawatann/pemeliharaan yang tidak sedikit;
bahwa biaya ijin jalan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menaikan bea ijin jalan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini adalah Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Bangsa Asing. Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah. Ketentuan pada Pasal 3 ditambah satu ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah. Ketentuan pada Pasal 3 ditambah satu ayat.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1984 No.5 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat Rembang Tahun Anggaran 1982 /1983 tertanggal ,9 Juli 1983 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P.
No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983. Perhitungan anggaran rutin menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.745.867.838,17 dan belanja sebesar Rp 1.608.915.193,114, dengan sisa perhitungan rutin lebih sebesar Rp 102.952.644,33. Sementara itu, perhitungan anggaran pembangunan menunjukkan pendapatan sebesar Rp 380.540.568,66 dan belanja sebesar Rp 450.114.052,23, dengan sisa perhitungan pembangunan kurang sebesar Rp 69.573.483,57.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1984.
5 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOTAMADYA
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat, maka sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 September 1982 Nomor 061 / 6859 / SJ dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061 / I / 1983 perlu meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, menjadi Bagian Hubungan Masyarakat setingkat dengan Bagian-bagian lain di lingkungan Sekretariat Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta ; bahwa berhubung dengan itu, maka perlu mengadakan perubahan yang kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Nomor 130 Tahun 1978; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/1/1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 32A, 32B, 32C, 32D, 32E, 32F, penyisipan Pasal 71A, perbaikan perkataan, penghapusan Pasal 72A, Pasal 72B dan Pasal 72C, perubahan pada Lampiran dan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Bangsa Asing
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip Pajak Bangsa Asing berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4/Pd/1971 tentang Pajak Bangsa Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan haltersebut diatas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah Khususnya dari penerimaan pajak Bangsa Asing dipandang perlu menyesuaikan tarip pajak dimaksud;
bahwa kenaikan tarip pajak bangsa asing tersebut, masih dalam kemampuan wajib pajak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4/Pd/1971;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Bangsa Asing. Ketentuan dalam pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1984.
Ketentuan dalam pasal 10 diubah.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu digali sumber-sumber dana baru;
bahwa Lelang Kecil Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan salah satu sumber dana dimaksud;
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tabun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan DPRP Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 September 1983 Nomor 16/PAR XII/DPRD/83-84 tentang Persetujuan Atas Usul Prakarsa Saudara SOERJADI dkk. tentang Persetujuan Perubahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelalangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ; Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesia (Vendu - Reglement); Stbl. 1914-347 Beperkte Mededinging bij openbare verkopongen buiten bemoeienis der vendu-kantoren; Keputusan Direktur Pajak tidak langsung tanggal 23 Juli 1969 Nomor D.15.4.2/IV/IL. 2-2248.
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Dalam konsideran "Menimbang" huruf a, Dalam BAB I Pasal 1 sub e, Dalam BAB IV Pasal 6 ditambah satu ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 1984.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5
tahun 1978 tentang tempat pelelangan kayu jati di Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ; bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ; bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1993.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 / 112 / 1 / 1981 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan dan Kepala Dusun
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan, maka sebagai pelaksanaan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang- undang Nomor 15 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan dan Kepala Dusun;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1981; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengan Nomor 188.5/132/1981 tanggal 25 April 1981;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan dan Kepala Dusun
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1983.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat