Di dalam Peraturan Daerah ini adalah Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Bangsa Asing. Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah. Ketentuan pada Pasal 3 ditambah satu ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat