Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1983

Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Bea Ijin Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini adalah Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Bangsa Asing. Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah. Ketentuan pada Pasal 3 ditambah satu ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1983 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Bea Ijin Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 1983
Tanggal Berlaku
26 Agustus 1983
Sumber
LD.1983/NO.12
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan