Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1984/1985.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1984.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984
Perda Prov. Jawa Tengah No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Mencabut
Perda Prov. Jawa Tengah No. 21 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, perlu meningkatkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta Pemeriksaaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958; Keputusan Bersama Mengeri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 1972, Nomor 205/KPTS Tahun 1972 dan Nomor SK 355/U/1972; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.461/AJ.403/Phb.82; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.110/PR.301/Phb.83
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 1984.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1979 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propiiisi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 tentang perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 2) dicabut.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 3 Agustus 1983 Nomor : 903/472/1983; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1983; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Oktober 1983 nomor 903/1019/1983;
Di dalam Peraturan Ini diatur tentang Penetapan Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1984.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 2)
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta peningkatan pendapatan daerah, maka perlu mengatur kembali Tempat Pelelangan Ikan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 2) dipandang sudah tidak sesuai lagi denga perkembangan keadaan sekarang ini. sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang No. 12 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut yang meliputi Maksud dan Tujuan, Tempat Pelelangan Ikan, Pungutan, Pengaturan, Pengurusan dan Pengawasan, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1986.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut dicabut.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan, Pengambilan dan Pembuangan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan dibidang kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan; Bahwa sampah merupakan faktor yang mengganggu tercapainya kebersihan dan keindahan lingkungan sehingga perlu ditangani secara terpadu dan berkelanjutan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang meliputi ketentuan umum, kewajiban-kewajiban, besarnya retribusi, pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pedoman mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980;
bahwa berhubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 9 Tahun 1980 tentang KedudukanKeuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980;
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1984.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983
tempat penitipan sepeda-tempat penitipan sepeda motor
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin banyaknya sepeda dan atau sepeda motor yang digunakan untuk suatu kepentingan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya, dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pada umumnya; Bahwa untuk ketertiban dan keamanan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya dipandang perlu untuk memberikan pelayanan dengan menyediakan tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan tentang tempat-tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tempat penitipan sepeda atau sepeda motor yang meliputi ketentuan umum, persyaratan, perijinan dan kewajiban, bentuk karcis dan besarnya uang penitipan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.1983/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan arus lalu lintas di jalan umum serta banyaknya kendaraan bermotor yang di parkir tidak teratur di sepanjang jalanjalan dalam kota Purbalingga dan Bobotsari mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas, ketertiban dan keamanan pada umumnya; bahwa untuk menghindarkan hal-hal tersebut Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas tempattempat parkir kendaraan bermotor pada jalur-jalur jalan tersebut beserta pengaturan pengelolaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan ketentuan tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dengan
Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir kendaraan bermotor, yang meliputi ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban setiap pengendara/pengemudi dan petugas berwenang, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1984.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat