Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1987

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam perda ini adalah Perubahan Pasal 5, Penjelasan Pasal demi Pasal diubah dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 Nomor 024.33-533 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B Nomor 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Mei 1987
Tanggal Pengundangan
28 September 1987
Tanggal Berlaku
28 September 1987
Sumber
LD.1987/NO.9
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan