materi yang diatur dalam perda ini adalah Perubahan Pasal 5, Penjelasan Pasal demi Pasal diubah dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 Nomor 024.33-533 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B Nomor 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat