Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984

Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut yang meliputi Maksud dan Tujuan, Tempat Pelelangan Ikan, Pungutan, Pengaturan, Pengurusan dan Pengawasan, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Januari 1984
Tanggal Pengundangan
15 Maret 1986
Tanggal Berlaku
15 Maret 1986
Sumber
LD.1986/NO.13
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 2)

  2. Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan