Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983

Tempat Parkir Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir kendaraan bermotor, yang meliputi ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban setiap pengendara/pengemudi dan petugas berwenang, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 November 1983
Tanggal Pengundangan
05 Mei 1984
Tanggal Berlaku
05 Mei 1984
Sumber
LD.1983/Seri.C No.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan