Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir kendaraan bermotor, yang meliputi ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban setiap pengendara/pengemudi dan petugas berwenang, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat