Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yaitu perubahan pada Dalam BAB IV pasal 4 ayat (2), Dalam BAB VI pasal 6, BAB VII lama menjadi BAB VIII dan pasal 7 lama menjadi pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat