Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1985 No.3 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerimaan Daerah, Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dari sektor iuran Penerangan Jalan Umum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1984 di dalam realisasinya ternyata tidak sesuai dengan sasaran yang diharapkan. Iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai dengan menggunakan tenaga Listrik PLN. masih menimbulkan beban yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Daerah Tinkat II Rembang. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sesuai dengan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor: 297 Tahun 1982, Nomor 687/K.N.16. 07/1982, Nomor : 144/Kpts/M/Pertaben/1982
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1985
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
1985
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1985/NO.56
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 903/13045/SJ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor 01/PAR-I/DPRD. Pem.82/82-83
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Februari 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1985 No.4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/1986.
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 P.P. Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8/B/DPRD/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985-1986 berjumlah Rp 3.057.466.000 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan, dan juga Belanja Rutin dan Pembangunan. Selain itu terdapat juga Jumlah Urusan kas yang terdiri dari nama akun yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1985/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985-1986
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1985-1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 16 tahun 1950; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-433 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 nomor : 03/DPRD/VII/1978; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/11510/SJ tanggal 30 Nopember 1983; Keputusan menteri dalam negeri nomor 94 tahun 1984; Surat menteri dalam negeri nomor 903/13045/SJ tanggal 15 Desember 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2/PD/1969 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan ADaerah Kabupaten Semarang nomor 2/PD/1969 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Semarang, perlu dilengkapi dengan sesanti;
bahwa sesanti yang merupakan suatu kesatuan dengan lambang daerah, dikandung maksud mampu menumbuhkan dorongan moral dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten semarang Nomor 2/PD/1969 tentag bentuk lambang daerah kabupaten semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1973; Keputusan Presiden tanggal 10 Agustus 1984 Nomor 051/Tk/1984; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2/PD/1969;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2/PD/1969 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1986.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Dalam Penguasaan atau Milik Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1952 yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa 10 Desember 1952 Tangah tanggal 30 April 1954 (Tambahan Seri A Nomor 52) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 September 1970 yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1971 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk pengamanan tanah pengairan dan tanah jalan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dipandang perlu adanya pengaturan terhadap Pemakaian Tanah-tanah dimaksud;
bahwa Pengatura Daerah tentang Pemakaian Tanah Dalam Penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1982/ 10 Desember 1952 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 1 September 1970, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga pelu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang No. 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Juni 1956; Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 22 April 1959
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Tanah Pengairan dan Tanah Jalan, Perijinan, Biaya Administrasi dan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1985.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 nomor 903/2293/SJ; Surat Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1984 nomor 903/07647; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juli 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/309/1984 tanggal 7 Juni 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1985.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 2 tahun 1984; Peraturan daerah nomor 6 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd 1984/1985 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-093 Tahun 1981; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-603 Tahun 1984; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-603 ; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1984;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat