Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat