Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1985

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Mei 1985
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 1985
Tanggal Berlaku
01 Agustus 1985
Sumber
LD Tahun 1985 No.3 Seri B No.2
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan