Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, disah kan oleh dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan surat Keputusan tanggal 24 Maret 1954 Nomor : U.67/2/10 sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983 tanggal 1 November 1983 tentang Perubahan kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor : 973-551-33-921 tanggal 12 Maret 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dan perlu ditinjou kembali; Bahwa untuk mendukung lajunya perkembangan Pembangunan Daerah perlu ditumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali tentang mengadakan pajak kendaraan dalam bentuk Peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Bahwa atas hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang pada sub a dan b diatas, maka perlu mengubah bentuk Peraturan Daerah dimaksud serta besarnya tariff dan menetapkan dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, tahun pajak, wajib pajak, tarif pajak dan pemungut pajak, pemberian pajak, bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelnacaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang kepariwisataan di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu dibentuk Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah ;
bahwa pedoman pembentukan, susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/82/1986; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1987.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan peningkatan obyek pariwisata di kabupaten daerah tingkat II Kbumen perlu menambah ketentuan pada 4 Peraturan daerah kavupaten daerah tingkat II Nomor 12 Tahun 1978 tentang obyek pariwisata di kabupaten daerah tingkat II Kebumen, yang telah diubah keempat kali terakhir peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II kebumen Nomor 13 tahun 1985 dengan ketentuan penetapan tarip tanda masuk ke pentas seni/hiburan dalam lingkungan obyek wisata yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten daerah tingkat II kebumen;
bahwa untuk dapat terlaksananya maksud tersebut diata perlu dituangkan dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1978;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kaabupaten daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1988.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1987
rehabilitasi - penangulangan dan rehabilitasi wanita tuna susila
1987
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1987/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan dan Rehabilitasi Wanita Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa dibeberapa tempat di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah tampak adanya gejala meningkatnya jumlah Wanita Tuna Susila melakukan kegiatan baik di tempat umum maupun dijalan umum, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan akibat yang negatif bagi masyarakat umumnya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diadakan usaha-usaha untuk menanggulangi dan merehabilitasi Wanita Tuna Susila baik perorangan maupun dalam kelompok;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penanggulangan dan Rehabilitasi Wanita Tuna Susila.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1987.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagidan perlu ditinjau kembali; bahwa penerangan jalan umum yang memiliki tenaga listrikdari Peusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertujuan disamping untuk mencapai keindahan, perasaan tenteram dan aman bagi masyarakat juga untuk menunjang terjaminnya keamanan dan ketertiban, pembayaran rekening pemakaian tenaga listriknya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mendukung pembangunan daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Iuran Penerangan JalanUmum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertamtambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982,
Nomor 687/Kmk.07/1982, Nomor 1144/KPTS/M/Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah Nomor 974/911/1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan penerangan jalan, subyek, obyek dan wajib pajak, tarif pajak penerangan jalan, pembebasan dan pengurangan pajak, pengawasan dan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun1983 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Kota (RIK) Kota Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak serta guna mencapai tujuan pembangunan agar sesuai dengan perencanaan khususnya pembangunan Kota Demak sebagai Ibu Kota Kabupaten dipandang perlu adanya Rencana Induk Kota Demak; bahwa menurut kenyataan perkembangan Kota Demak di bidang phisik semakin meningkat, sehingga perlu pengarahan, perkembangan, penataan ruang dan pengaturan pengembangan Kota dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, secara berdaya guna dan berhasil guna memenuhi persyaratan tata ruang baik dari segi pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain, sehingga dipandang perlu adanya pedoman pembangunan dan pengembangan kota dalam bentuk Rencana Induk Kota (RIK) Kota Demak; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Kota, maka Rencana Induk Kota Demak yang telah disusun perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1982; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1985.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1984.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penangkapan Ikan Di Waduk Serbaguna Sempor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Penyerahan sebagian dari tugasnya dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Derah Tingkat Ke-II tanggal 19 Juli 1961 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri-A Tahun 1963 Nr.1);
bahwa peraturan Penangkapan Ikan di Waduk Serbaguna Sempor tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta merupakan salah satu sektor pendapatan daerah dibidang perikanan;
bahwa untuk maksud diatas dipandang diatas dipandang perlu menetapkan Penangkapan Ikan di Waduk Serbaguna Sempor dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt.Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerinteh Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 523/173/1986 tanggal 29 Mei 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penangkapan Ikan Di Waduk Serbaguna Sempor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 1988.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggamn Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360
Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah tangal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-111/DPRDn8/-79 Jo tanggal 27 Juli 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987
Perda ini membahas tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 setelah Perubahan menjadi Rp. 581.071902.100,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1988.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenai penunjukan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, telah ditetapkan berakhirnya kewenangan Penyidik/Prajaksa sampai dengan tanggal 31 Juli 1985; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi kedudukan, persyaratan pengangkatan dan pemberhentian penyidik, tata kerja, pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1988.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat