Perda ini membahas tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 setelah Perubahan menjadi Rp. 581.071902.100,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat