Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 14
Mei1960 Nomor 2/DPRD/60, berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1960; bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tersebut di atas mengandung nilai-nilai luhur,ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerminkan kepribadian dan
cita-cita masyarakat Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan di Daerah perlu lebih ditingkatkan semangat dan gairah Seluruh warga
masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga untuk menggalang persatuan dan kesatuan kemampuan dan kekuatan guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1967 Nomor Pemda.10/9/29; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 1969 Nomor Pemda.10/21/19; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, warna dan uluran Lambang Daerah, perlakuan terhadap Lambang Daerah, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1989 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jan 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 803-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanagal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubeunur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 semula Rp 5.304.326.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 521.536.000 sehingga menjadi Rp 5.825.862.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 setelah mengalami perubahan menjadi Rp 5.825.862.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 Dibah
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1989
PAJAK - PAJAK TANDA KEMEWAHAN MENGENAI LUAS DAN PENGHIASAN KUBUR
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1990/NOMOR.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Tanda Kemewahan Mengenai Luas dan Penghiasan Kubur
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah mempunyai wewenang mengatur tanda kemewahan mengenai luas dan penghiasan kubur serta pemungutan pajaknya ;
bahwa sehubungan dengan sub a tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pajak Tanda Kemewahan Mengenai Luas dan Hiasan Kubur.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pajak kemewahan mengenai luas dan penghiasan kubur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1990.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 009 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 057 Tahun 1988
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 527.943.271.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1989.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka unuk memelihara dan menjaga kewajibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman tanda jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun I972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dibuat dari bahan logam berbentuk bulat bergerigi cahaya matahari berwarna perunggu dengan lambang Garuda Pancasila berwarna kuning emas di tengah bulatan warna perak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala kelurahan sebagai pimpinan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan baik dibidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyanakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka untuk memelihara dan menjaga kewajiban serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang pakaian dinas yang terdiri dari Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, maka sebagai pelaksanaan
Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengawasan atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis Pengawasan, Pengawasan Umum, Pengawasan Prefentip, Pengawasan Represip atas Jalannya Penyelenggaran Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota-Kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Propinsi Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan Kota Administratip Dapat di Bentuk Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di dalam kota-kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan masyarakat dipandang perlu mengatur pembentukan kelurahan di dalam Kota-Kota lain di luar wilayah Ibukota Provinsi, ibu Kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982;
materi yang dibahas dalam peraturan ini adalah tentang Pembentukan Kelurahan, Syarat-Syarat dan Wewenang Pembentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Kepala Urusan dan Kepala Kepala Dusun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala- kepala Dusun ;
bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982;
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Ketentuan Peralihan dalam Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, perlu segera menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa;
bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983; eraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983
materi pokok yang diatur perda ini adalah tentang Penyusunan Anggaran penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Desa, Perhitungan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat