materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 527.943.271.800,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat