Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988

Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dibuat dari bahan logam berbentuk bulat bergerigi cahaya matahari berwarna perunggu dengan lambang Garuda Pancasila berwarna kuning emas di tengah bulatan warna perak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 1988 tentang Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
01 April 1989
Tanggal Berlaku
01 April 1989
Sumber
LD.1989/NO.14
Subjek
DESA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan