Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988

Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Kepala Urusan dan Kepala Kepala Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Ketentuan Peralihan dalam Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Kepala Urusan dan Kepala Kepala Dusun
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
01 April 1989
Tanggal Berlaku
01 April 1989
Sumber
LD.1989/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan