Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tigkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan kembali kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1991.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Daerah Tingkat I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang pendidikan dan kebudayaan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerimah Propinsl Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Daerah Tingkat II;
bahwa untuk maksud tersebut diaTas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Urusan Yang diseraikan kepada daerah tingkat 2, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan dan Kekayaan, Organisasi, serta Serah Terima sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1991.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1991 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Menyelenggarakan Tempat Penitipan Sepeda, Sepeda Motor dan Mobil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi usaha penitipan sepeda, sepeda
motor dan mobil di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pemerintah Daerah memandang
periu mengadakan ketentuan mengenai pemberian ijin usaha. Dalam rangka usaha eksetensifikasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mer.gatur pelaksan pemberian ijin usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap usaha penyelenggaraan tempat penitipan di daerah yang bersifat komersiil harus mempunyai ijin dari Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1991.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang disingkat YARNATI; bahwa yayasan dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas Kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu di atur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Uang Perangsang Pemungutan Iuan Hasil Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara/daerah dari sektor kehutanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada instansi Pemungutan Iuran Hasil Hutan perlu diberikan uang perangsang sebagai upaya untuk mendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Peraturan M3nteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun
1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/85 tentang Pelaksanaan keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481; Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor
523/Kpts/IV - Prog/1985
peraturan ini membahas tentang Pemberian Uang perangsang sebesar 5% dari bagian penerimaan iuran hasil hutan (IHH) Pemda di Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1991.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Kotamadya daerah tingkat II Tegal dilakukan usaha-usaha penyertaan modal, yaitu yang dikelola secara guna usaha dengan wadah kerjasama Pengelolaan Kolam Renang Kotamadya Tegal; bahwa dalam rangka pengelolaaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, dipandang perlu dituangakan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dilakukan usaha-usaha
penyertaan modal, yaitu yang dikelola secara
guna usaha dengan wadah kerjasama Pengelolaan
Kolam Renang Kotamadya Tegal; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha-usaha penyertaan
modal Daerah pada Pihak Ketiga, dipandang
perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1993.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1991 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin menir.gkatnya pengunjung Taman Rekreasi Pantaii Kartini, maka untuk memelihara dan meningkatkan keindahannya diperlukan dana yang cukup memadai. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan tarip sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan
segala rangkaian perubahannya perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undsng Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Tam an Rekreasi Pantai Kartini yang telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian biaya masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang, di mana pengunjung dewasa dikenakan biaya Rp 150,-, kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 300,-, kendaraan bermotor roda dua Rp 100,-, dan sepeda Rp 50,-. Pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini, tarif masuk mengalami penyesuaian menjadi Rp 200,- rata-rata. Kendaraan jenis tertentu tidak diperbolehkan masuk selama periode tersebut, yaitu sebelum dan dua hari setelah pelaksanaan acara tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 17 Tahun 1977 Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kab. Daerah Tingkat II Rembang
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1989/ 1990
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1989 / 1990 tertanggal 9 Agustus 1990 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menleri Dalam Negeri 020-595 tanggat 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 903/557/1989 tanggal 6 Juni 1989; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 1209 / 1989 tanggal 11 Desember 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1989; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 293 / 1989; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 903 / 1199 / 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06 / DPRD Kabupaten Semarang Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1989/ 1990.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1991.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1990 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1989 / 1990 tertanggal
5 Juni 1990 yang dibuat oleh Kepala Daerah,
perlu ditatapkan dangan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undeng Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusm Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubarnur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 30 / 1989 tanggal 17 Mai 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 177 / 1990 tanggal 6 Pabruari 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 8 /8/DPRD/1978 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebagai berikut: Perhitungan Anggaran Pendapatan sejumlah Rp 6.764.586.111,73, dengan Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Rp 3.953.320.480,74 dan Pembangunan Rp 2.373.042.288,37. Terdapat sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 438.223.342,62. Selanjutnya, jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Perhitungan Pendapatan sebesar Rp 1.020.614.736,79, Perhitungan Belanja Rutin Rp 1.038.361.127,48, dan Pembangunan Rp 1.038.361.127,46, dengan sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp 17.746.390,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1991.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat