materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Urusan Yang diseraikan kepada daerah tingkat 2, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan dan Kekayaan, Organisasi, serta Serah Terima sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat