Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990

Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Daerah Tingkat I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Urusan Yang diseraikan kepada daerah tingkat 2, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan dan Kekayaan, Organisasi, serta Serah Terima sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Daerah Tingkat I
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
24 Maret 1991
Tanggal Berlaku
24 Maret 1991
Sumber
LD.1991/NO.37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan