peraturan ini membahas tentang Pemberian Uang perangsang sebesar 5% dari bagian penerimaan iuran hasil hutan (IHH) Pemda di Jawa Tengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat