perda - Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi penggunaan tempat di dalam pasar dan lingkungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi, maka perlu disesuaikan ; bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut distas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1996.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telab ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan\Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu membentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1996.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan clan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Daerah maka dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tatakerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dicabut.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.1996/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sudah tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993, maka perlu menetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM. 292/Hk. 205/79 dan Nomor 208 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pramuwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan tentang Pramuwisata menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa Pramuwisata merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan Kepariwisataan, perlu dibina agar dapat meningkatkan kwalitas kemampuannya dan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur Pramuwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 292/HK.205/Per-79 dan Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor: KM 82/PW/102/MPPT-88; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 105/
PW.3O4/MPPT-91 tanggal 6 September 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep.7/U/TV/89; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pramuwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Penggolongan, Tugas Dan Ruang Lingkup, Persyaratan, Hak Dan Kewajiban, Kursus Dan Ujian Pramuwisata, Sertifikat, Tanda Pengenal Dan Pakaian Seragam, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1997.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1996 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri, diantara Pasal-pasalnya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirta Asri diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1995
KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1995/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran peneyelnggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dan peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dipandang perlu untuk menata kembali organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Noma 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1988; Keputuson Menteri Dalam Negeri Nornor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1995.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1995
perda - Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1995/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 26 Pebruari 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 26 Pebruari 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 18 September 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tannggal 5 Oktober 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-209 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989 tanggak 6 April 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomr 903/651/1994 tanggal 31 Mei 1994 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomr 903/200/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 dan Nomor 23 Pebruari 1995 dan Nomor 903/202/1955 tanggal 18 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 tanggal 31 Maret 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 6 Januari 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KTPS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1995.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang nomor 9 Tahun 1989 tentang Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 April 1990 Nomor : 188.3 / 119 / 1990 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 tanggal 20 April 1990 Seri B Nomor 4, perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Republik Indonesia Tahun 1957; Undang - undang Nomor 57 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 b /MENKES / Per 11 / 1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66 / MENKES/ SK/ II / 1979; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66 /MENKES /SK/ II/ 1987; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1152 /MENKES /SK/ XII / 1993; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 1203 / MENKES / SKB / XII/ 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1989; Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 0159/ Yan. Med/ Keu / 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c dan t diubah, Pasal 9 ayat 1 diubah, Pasal 29 ayat 2 diubah, Pasal 29 ayat 4 diubah, Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 33 ditambah ayat baru, Pasal 34 ayat 1 diubah, Pasal 35 ayat 2 diubah, Pasal 38 diubah, Pasal 40 ayat 3 diubah, Pasal 40 ayat 4 diubah, Pasal 40 ayat 5 diubah, Pasal 44 diubah, Pasal 45 diubah, Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Pasal 49 diubah, Pasal 50 diubah, Pasal 51 diubah, Pasal 52 diubah, Pasal 53 diubah, Pasal 55 ayat 2 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 59 ayat 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1995.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat