Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat keterangan kependudukan. Mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Kartu Keluarga (KK); 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP) 8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS); 9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT); 10. Kartu Identitas Kerja (KARIK); 11. Pengelolaan Data dan Pelaporan; 12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; 13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; 14. Pengecualian 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat