Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat keterangan kependudukan. Mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Kartu Keluarga (KK); 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP) 8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS); 9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT); 10. Kartu Identitas Kerja (KARIK); 11. Pengelolaan Data dan Pelaporan; 12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; 13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; 14. Pengecualian 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
02 Januari 1996
Tanggal Berlaku
02 Januari 1996
Sumber
LD.1996/No.1 Seri B
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan