Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1995

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
09 Juni 1995
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 1996
Tanggal Berlaku
01 Agustus 1996
Sumber
LD.1996/NO.05
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan