Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1995

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
26 September 1995
Tanggal Berlaku
26 September 1995
Sumber
LD.1995/No.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan