Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c dan t diubah, Pasal 9 ayat 1 diubah, Pasal 29 ayat 2 diubah, Pasal 29 ayat 4 diubah, Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 33 ditambah ayat baru, Pasal 34 ayat 1 diubah, Pasal 35 ayat 2 diubah, Pasal 38 diubah, Pasal 40 ayat 3 diubah, Pasal 40 ayat 4 diubah, Pasal 40 ayat 5 diubah, Pasal 44 diubah, Pasal 45 diubah, Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Pasal 49 diubah, Pasal 50 diubah, Pasal 51 diubah, Pasal 52 diubah, Pasal 53 diubah, Pasal 55 ayat 2 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 59 ayat 2 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat