Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c dan t diubah, Pasal 9 ayat 1 diubah, Pasal 29 ayat 2 diubah, Pasal 29 ayat 4 diubah, Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 33 ditambah ayat baru, Pasal 34 ayat 1 diubah, Pasal 35 ayat 2 diubah, Pasal 38 diubah, Pasal 40 ayat 3 diubah, Pasal 40 ayat 4 diubah, Pasal 40 ayat 5 diubah, Pasal 44 diubah, Pasal 45 diubah, Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Pasal 49 diubah, Pasal 50 diubah, Pasal 51 diubah, Pasal 52 diubah, Pasal 53 diubah, Pasal 55 ayat 2 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 59 ayat 2 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 1995
Tanggal Berlaku
08 Agustus 1995
Sumber
LD.1995/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan